Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 5/2023 · Peraturan LPSK No. 5 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaTata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku29 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1093).

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian keputusan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tanpa dipengaruhi oleh proses pergantian kepemimpinan LPSK, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK melalui rapat pemilihan.
  2. Rapat pemilihan dilakukan paling lambat 1x24 jam setelah Anggota LPSK diambil sumpah/janji.
  3. Rapat pemilihan diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK dan dihadiri oleh 7 Anggota LPSK.
  4. Tata cara pemilihan meliputi musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara menggunakan aplikasi elektronik.
  5. Hasil pemilihan dituangkan dalam berita acara yang ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK.
  6. Masa jabatan Ketua LPSK adalah 5 tahun, dan pada saat berakhirnya masa jabatan Anggota LPSK, masa jabatan sebagai Ketua LPSK dan Wakil Ketua LPSK juga berakhir.

Peraturan ini mengatur pemilihan Ketua LPSK yang dilakukan oleh anggota LPSK terpilih melalui mekanisme rapat pemilihan, musyawarah mufakat, dan pemungutan suara jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Hasil pemilihan kemudian dituangkan dalam berita acara dan diumumkan kepada publik.

(-)

(-)