Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 2/2013 · Peraturan LPSK No. 2 Tahun 2013 · Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2013Tanggal Penetapan:21 Agustus 2013

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaTata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku05 September 2013
Tanggal Penetapan21 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta untuk memberikan kepastian dan ketertiban dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui Rapat Pemilihan yang wajib dihadiri oleh seluruh Anggota LPSK. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih. Keputusan pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Tahapan pemungutan suara terdiri dari pemilihan Ketua dan kemudian pemilihan Wakil Ketua. Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pemilihan.

(-)

(-)