Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 dan menetapkan tata cara baru yang lebih sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan dan pasar. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara institusi pemerintah terkait, menetapkan batas maksimum pinjaman luar negeri, dan memperkenalkan konsep fleksibilitas dalam pemilihan sumber pembiayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penerimaan hibah melalui mekanisme Dana Perwalian dan memperjelas kebijakan penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah dan BUMN. Peraturan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman dan hibah.