Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 2/2006 · PP No. 2 Tahun 2006 · PP Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2006Tanggal Penetapan:30 Januari 2006
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 2006
Tanggal Penetapan30 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Pusat, melalui Menteri, memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman luar negeri. Kementerian Negara, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan yang menimbulkan kewajiban pinjaman luar negeri. Pinjaman dan hibah luar negeri dapat bersumber dari negara asing, lembaga multilateral, dan lembaga keuangan asing. Peraturan ini juga mengatur jenis pinjaman seperti pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, dan pinjaman campuran. Proses perencanaan dan pengadaan pinjaman dan hibah luar negeri melibatkan penyusunan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan penilaian usulan kegiatan oleh Menteri Perencanaan. Pelaksanaan dan penatausahaan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri, termasuk administrasi dan akuntansi pengelolaan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penerusan pinjaman dan hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dan BUMN, serta pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri.

1. Semua peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pelaksanaan pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah luar negeri serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang berasal dari: a. Pinjaman Bilateral yang telah diusulkan kepada PPLN; b. Pinjaman Multilateral yang telah dilakukan penilaian pendahuluan; atau c. Fasilitas Kredit Ekspor/Pinjaman Komersial yang telah diterbitkan alokasi kredit ekspornya; tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)