Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2015 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta dengan memperhatikan keterbatasan ruang publik, etika, estetika, keamanan, dan keselarasan lingkungan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan usaha sesuai dengan zona yang ditetapkan.

Ketentuan substansial meliputi jenis reklame (papan/billboard, videotron, kain, dll.), bentuk reklame berdasarkan posisi, ukuran, dan sudut pandang, serta penempatan reklame di tanah persil pribadi/badan usaha atau pemerintah/fasilitas umum. Terdapat larangan penempatan reklame di trotoar, median jalan, taman jalur hijau, dan tempat-tempat tertentu lainnya. Reklame rokok, alat kontrasepsi, dan minuman beralkohol dibatasi penempatannya di area sekolah dan tempat ibadah.

Peraturan ini membagi wilayah kota menjadi zona khusus (bebas reklame kecuali jenis tertentu), zona kendali ketat (mempertimbangkan cagar budaya), dan zona kendali sedang. Penyelenggara reklame wajib memenuhi estetika, etika, nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta, dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan. Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan aspek keindahan, ketertiban, keamanan, dan kepentingan pembangunan daerah.

Perizinan reklame memerlukan syarat administratif dan teknis, termasuk foto copy IMB, surat kerelaan pemilik tanah, desain reklame, dan jaminan biaya pembongkaran untuk jenis reklame tertentu. Masa berlaku izin bervariasi, mulai dari 1 bulan untuk reklame insidentil hingga 5 tahun untuk reklame papan nama usaha/profesi tertentu.

1. Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai jangka waktu izin dan/atau perjanjian kerjasama berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian fungsi reklame, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran reklame. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 14 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-