di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2015 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menata penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta dengan memperhatikan keterbatasan ruang publik, etika, estetika, keamanan, dan keselarasan lingkungan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan usaha sesuai dengan zona yang ditetapkan.
Ketentuan substansial meliputi jenis reklame (papan/billboard, videotron, kain, dll.), bentuk reklame berdasarkan posisi, ukuran, dan sudut pandang, serta penempatan reklame di tanah persil pribadi/badan usaha atau pemerintah/fasilitas umum. Terdapat larangan penempatan reklame di trotoar, median jalan, taman jalur hijau, dan tempat-tempat tertentu lainnya. Reklame rokok, alat kontrasepsi, dan minuman beralkohol dibatasi penempatannya di area sekolah dan tempat ibadah.
Peraturan ini membagi wilayah kota menjadi zona khusus (bebas reklame kecuali jenis tertentu), zona kendali ketat (mempertimbangkan cagar budaya), dan zona kendali sedang. Penyelenggara reklame wajib memenuhi estetika, etika, nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta, dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan. Setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan aspek keindahan, ketertiban, keamanan, dan kepentingan pembangunan daerah.
Perizinan reklame memerlukan syarat administratif dan teknis, termasuk foto copy IMB, surat kerelaan pemilik tanah, desain reklame, dan jaminan biaya pembongkaran untuk jenis reklame tertentu. Masa berlaku izin bervariasi, mulai dari 1 bulan untuk reklame insidentil hingga 5 tahun untuk reklame papan nama usaha/profesi tertentu.