Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1996 tentang Dewan Kelautan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 77/1996 · Keppres No. 77 Tahun 1996 · Keppres Nomor 77 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1996Tanggal Penetapan:30 September 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kelautan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 1996
Tanggal Penetapan30 September 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1971 tentang Pembentukan Panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan kawasan laut secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien, sejalan dengan berlakunya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. Dewan Kelautan Nasional (DKN) dibentuk sebagai forum koordinasi untuk penetapan kebijakan terkait pengelolaan masalah kelautan dan batas wilayah Indonesia. DKN bertugas membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum di bidang ini dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pemberian pertimbangan, serta koordinasi dengan departemen terkait. Susunan DKN melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Presiden sebagai ketua. DKN juga memiliki pelaksana harian dan sekretariat untuk mendukung kelancaran tugasnya.

1. Sub Panitia Teknis yang selama ini sudah ada dan dikoordinasi oleh Pankorwilnas tetap melaksanakan fungsinya dan selanjutnya menempatkan diri dalam koordinasi dengan Lakhar DKN dan Panitia Tetap antar Departemen.

(-)