Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, dan perlindungan kawasan laut secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien, sejalan dengan berlakunya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. Dewan Kelautan Nasional (DKN) dibentuk sebagai forum koordinasi untuk penetapan kebijakan terkait pengelolaan masalah kelautan dan batas wilayah Indonesia. DKN bertugas membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum di bidang ini dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pemberian pertimbangan, serta koordinasi dengan departemen terkait. Susunan DKN melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Presiden sebagai ketua. DKN juga memiliki pelaksana harian dan sekretariat untuk mendukung kelancaran tugasnya.