Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1971 tentang Pembentukan Panitia Koordinasi Penjelesaian Masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1971 · Keppres No. 36 Tahun 1971 · Keppres Nomor 36 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1971Tanggal Penetapan:4 Juni 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Koordinasi Penjelesaian Masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1971
Tanggal Penetapan04 Juni 1971
Tempat PenetapanJakarta

Dengan terbentuknja Panitia ini, maka semua Panitia dilingkungan Departemen-departemen jang bersangkut-paut dengan pengurusan masalah Wilajah Nasional dan Landas Kontinen ditindjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Koordinasi Penjelesaian Masalah Wilajah Nasional dan Dasar Laut Republik Indonesia, yang berkedudukan di bawah Menteri Pertahanan/Keamanan. Panitia ini bertugas merumuskan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut penyelesaian masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut, serta mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan negara-negara tetangga. Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan/Keamanan dan dapat membentuk sub-panitia atau panitia ad hoc untuk melancarkan tugasnya. Pembiayaan rutin panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Pertahanan/Keamanan, sedangkan pembiayaan operasional dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang bersangkutan sesuai dengan rencana dan urgensi yang telah ditentukan.

(-)

(-)