Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam pemberian bantuan transmigrasi. Bantuan diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat transmigrasi dengan mempertimbangkan skala prioritas, integrasi program, kepentingan bersama, kemandirian masyarakat, serta dampak jangka panjang dan berkelanjutan. Jenis bantuan meliputi Transmigrasi Umum (TU), Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB), dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Bantuan TU mencakup perbekalan, pengangkutan, penempatan, lahan tempat tinggal dan usaha, sarana produksi, dan catu pangan. Bantuan TSB meliputi pelayanan perpindahan dan penempatan, lahan tempat tinggal dan usaha, sebagian sarana produksi, bimbingan kemitraan usaha, dan dapat mencakup catu pangan. Bantuan TSM meliputi fasilitasi perpindahan dan penempatan, bimbingan lapangan kerja atau usaha, bantuan lahan tempat tinggal, serta bimbingan kemitraan usaha. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau badan usaha.