Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 10/2018 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam pemberian bantuan transmigrasi. Bantuan diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat transmigrasi dengan mempertimbangkan skala prioritas, integrasi program, kepentingan bersama, kemandirian masyarakat, serta dampak jangka panjang dan berkelanjutan. Jenis bantuan meliputi Transmigrasi Umum (TU), Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB), dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Bantuan TU mencakup perbekalan, pengangkutan, penempatan, lahan tempat tinggal dan usaha, sarana produksi, dan catu pangan. Bantuan TSB meliputi pelayanan perpindahan dan penempatan, lahan tempat tinggal dan usaha, sebagian sarana produksi, bimbingan kemitraan usaha, dan dapat mencakup catu pangan. Bantuan TSM meliputi fasilitasi perpindahan dan penempatan, bimbingan lapangan kerja atau usaha, bantuan lahan tempat tinggal, serta bimbingan kemitraan usaha. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau badan usaha.

1. Pelaksanaan pemberian bantuan transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran berpedoman kepada Peraturan Menteri ini.

(-)