Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan / Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 1/2023 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:16 Januari 2023
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan / Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan16 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran. Perubahan tersebut mencakup definisi bantuan transmigrasi, kewajiban pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, pelayanan, dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi, serta rincian jenis layanan bantuan, bentuk, volume, dan spesifikasi teknis bantuan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan transmigran.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi bantuan transmigrasi, transmigran, dan jenis-jenis transmigrasi (TU, TSB, TSM).
  • Penambahan kewajiban Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan, pelayanan, dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi dengan mempertimbangkan skala prioritas, integrasi program, kepentingan bersama/kelompok, kemandirian masyarakat transmigrasi, dan dampak jangka panjang dan berkelanjutan.
  • Rincian jenis layanan bantuan, bentuk, volume dan spesifikasi teknis bantuan yang diberikan kepada transmigran, termasuk perbekalan, pengangkutan, penempatan, lahan tempat tinggal, lahan usaha, sarana produksi, dan catu pangan.
  • Penambahan ketentuan mengenai bantuan transmigrasi tambahan dalam keadaan tertentu seperti gagal panen, banjir, dan bencana lainnya.

(-)

(-)