di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 11/2025 · Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi Riset Pertanian dan Pangan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset pertanian dan pangan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi Riset Pertanian dan Pangan bertugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pertanian dan pangan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Struktur organisasi terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset meliputi Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan, Pusat Riset Tanaman Pangan, Pusat Riset Hortikultura, Pusat Riset Tanaman Perkebunan, Pusat Riset Peternakan, Pusat Riset Budidaya Laut, dan Pusat Riset Budidaya Air Tawar. Setiap pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing, termasuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, penyiapan rekomendasi ilmiah, bimbingan teknis, kerja sama, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.