di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 15/2022 · Peraturan BRIN No. 15 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini ditetapkan untuk menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pertanian dan pangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset. OR Pertanian dan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN dan dipimpin oleh Kepala OR. Tugas utama OR ini adalah menyelenggarakan tugas teknis di bidang pertanian dan pangan, yang mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan, dengan dukungan dari Sekretariat Utama dan Deputi sesuai bidang tugasnya.