Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 24/2007 · Permendagri No. 24 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2007Tanggal Penetapan:22 Mei 2007
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Mei 2007
Tanggal Penetapan22 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemeriksaan Masa Jabatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, yang bertujuan untuk memberikan pedoman pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah pada saat berhenti dari jabatannya, mengoreksi kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengidentifikasi indikasi praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri untuk gubernur dan oleh Inspektorat Provinsi untuk bupati dan walikota. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan masukan bagi kepala daerah yang baru.

(-)

(-)