Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 52/2018 · Permendagri No. 52 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:6 Juli 2018
Pengawasan & Audit KelembagaanPerencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan06 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemeriksaan capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada akhir masa jabatan kepala daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan mencakup aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa target yang ditetapkan dalam RPJMD telah tercapai. Proses pemeriksaan melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan koordinasi dari APIP Kementerian Dalam Negeri dan APIP daerah provinsi. Hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai rekomendasi yang diberikan.

(-)

(-)