Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2020Tanggal Penetapan:15 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku18 Juni 2020
Tanggal Penetapan15 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dengan perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan yang berdampak besar terhadap pembangunan. Perubahan ini dilakukan agar Renstra K/L lebih adaptif dan konsisten dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi dan istilah terkait perencanaan strategis, prosedur persetujuan Renstra K/L, serta mekanisme perubahan Renstra K/L. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai penggunaan Sistem Informasi KRISNA-Renstra untuk mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renstra K/L.

1. Proses penyusunan, penelaahan, dan/atau perubahan Renstra K/L untuk Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri/lembaga, Peraturan Badan, wajib disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Renstra K/L yang telah diubah sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)