Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2019 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra K/L harus mencerminkan visi, misi, dan sasaran strategis yang selaras dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan Presiden. Penyusunan Renstra K/L melibatkan proses teknokratik dan politik, serta harus melalui penelaahan dan penyesuaian dengan RPJMN. Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra K/L yang mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terukur. Renstra K/L juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.

(-)

(-)