Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 37/1998 · PP No. 37 Tahun 1998 · PP Nomor 37 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1998Tanggal Penetapan:5 Maret 1998
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1998
Tanggal Penetapan05 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah. PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Peraturan ini menetapkan tugas pokok PPAT dalam pendaftaran tanah, termasuk kewenangan membuat akta untuk transaksi seperti jual beli, tukar menukar, hibah, dan lainnya. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, dengan syarat-syarat tertentu seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, dan lulusan pendidikan spesialis notariat. PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan, atau Penasihat Hukum, namun dilarang merangkap sebagai pengacara atau pegawai negeri. Daerah kerja PPAT ditetapkan berdasarkan wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, dan PPAT wajib mengangkat sumpah jabatan sebelum menjalankan tugasnya.

1. PPAT yang juga menjabat sebagai Notaris di luar daerah kerjanya berhenti sebagai PPAT 6 bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 2. PPAT yang merangkap jabatan terlarang berhenti sebagai PPAT 3 bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 3. PPAT dengan daerah kerja melebihi satu Kantor Pertanahan harus memilih satu wilayah kerja dalam 2 tahun sejak Peraturan ini ditetapkan. 4. Calon PPAT yang sudah diuji sebelum Peraturan ini berlaku dapat diangkat berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam 3 bulan setelah Peraturan ini berlaku.

(-)