Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 24/2016 · PP No. 24 Tahun 2016 · PP Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:22 Juni 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan22 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pelayanan pendaftaran tanah. Perubahan mencakup persyaratan pengangkatan PPAT, termasuk usia minimum dan kewajiban magang. Masa kerja PPAT diperpanjang hingga 67 tahun. Daerah kerja PPAT diperluas dari kabupaten/kota menjadi provinsi. Larangan rangkap jabatan diperketat, dan jenis pemberhentian PPAT ditambah. PPAT dapat merangkap sebagai Notaris, tetapi dilarang merangkap jabatan lain seperti advokat atau pegawai negeri. PPAT yang diberhentikan dapat diangkat kembali, dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.

1. PPAT yang merangkap jabatan sebagai konsultan atau penasehat hukum wajib memilih jabatan dalam 3 bulan sejak peraturan ini berlaku. 2. Pemberhentian PPAT dilakukan dengan Keputusan Menteri. 3. PPAT wajib menyesuaikan tempat kedudukan dan daerah kerja dalam 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. 4. Semua frasa kabupaten/kotamadya harus dimaknai dengan kabupaten/kota. 5. Semua ketentuan mengenai formasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan honorarium dikenakan sanksi administrasi.