Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 9/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2003 Nomor 4 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengesahan/Pengakuan Anak, Ganti Nama WNA, Kematian). 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis kartu/akta dan kewarganegaraan (WNI/WNA), dengan struktur tarif yang rinci untuk setiap jenis pelayanan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, penagihan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar.