Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 4/2015 · Perda Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 09).

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan daerah ini, maka segala pungutan terkait biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak diperkenankan. Penganggaran biaya cetak dokumen kependudukan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, peraturan ini juga menekankan bahwa pejabat atau petugas yang melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan hukuman pidana.

(-)

(-)