Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 6/2022 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, serta melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon Kepala Desa. Perubahan ini mencakup persyaratan calon Kepala Desa, yang meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun (kecuali telah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), tidak sedang dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, dan memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan. Kelengkapan persyaratan meliputi surat permohonan, surat pernyataan, fotokopi ijazah, akta kelahiran, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bersedia dicalonkan, surat pernyataan tempat tinggal, fotokopi KTP dan kartu keluarga, pas foto, surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, surat pernyataan bersedia mengganti biaya pemilihan jika mengundurkan diri, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang, naskah visi dan misi, dan surat pernyataan bersedia berdomisili di wilayah desa jika terpilih. Pegawai negeri sipil, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri memiliki persyaratan tambahan, termasuk izin tertulis dari Camat atas nama Bupati atau pemberhentian dari keanggotaan melalui penggantian antar waktu.

(-)

(-)