Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 11/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 200 sampai dengan pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak atau antar waktu, dengan tahapan meliputi persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa dan daerah, persyaratan calon kepala desa, proses pendaftaran pemilih, serta mekanisme kampanye dan pemungutan suara. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan pemilihan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi kepala desa, serta tindakan penyidikan dan pemberhentian terhadap kepala desa. Peraturan ini juga mengatur tentang Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.

1. Kepala desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)