Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak atau antar waktu, dengan tahapan meliputi persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa dan daerah, persyaratan calon kepala desa, proses pendaftaran pemilih, serta mekanisme kampanye dan pemungutan suara. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan pemilihan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi kepala desa, serta tindakan penyidikan dan pemberhentian terhadap kepala desa. Peraturan ini juga mengatur tentang Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.