di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 26/1961 · PP No. 26 Tahun 1961 · PP Nomor 26 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan perusahaan negara di bidang kehutanan di Kalimantan Tengah, guna mendukung ekonomi terpimpin dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah (PERHUTANI KALIMANTAN TENGAH) didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak serta kewajiban dari N.V. Bruynzoel Dayak Houtbedrijven. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 48.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan wajib mengikuti kebijakan kehutanan negara dan melaporkan kegiatan serta keuangan kepada Badan Pimpinan Umum dan Menteri.