Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 26/1961 · PP No. 26 Tahun 1961 · PP Nomor 26 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Negara N.V. Bruynzoel Dayak Houtbedrijven yang didirikan berdasarkan akta Notaris tanggal 27 Juni 1947 Nomor 159 dilebur ke dalam PERHUTANI KALIMANTAN TENGAH. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan perusahaan negara di bidang kehutanan di Kalimantan Tengah, guna mendukung ekonomi terpimpin dan memenuhi kebutuhan rakyat.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah (PERHUTANI KALIMANTAN TENGAH) didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak serta kewajiban dari N.V. Bruynzoel Dayak Houtbedrijven. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 48.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan wajib mengikuti kebijakan kehutanan negara dan melaporkan kegiatan serta keuangan kepada Badan Pimpinan Umum dan Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)