Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)

Juga dikenal sebagai: PP 31/1974 · PP No. 31 Tahun 1974 · PP Nomor 31 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 1974Tanggal Penetapan:4 September 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 1974
Tanggal Penetapan04 September 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2181) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah dan pembentukan tim likwidatur yang terdiri dari wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah. Modal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah. Seluruh saham Perusahaan Perseroan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang.

(-)

(-)