Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2011 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2011Tanggal Penetapan:21 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku25 April 2011
Tanggal Penetapan21 April 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepentingan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Izin Gangguan diperlukan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta pencemaran lingkungan.

Objek Izin Gangguan adalah tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan pencemaran lingkungan hidup. Subjek Izin Gangguan adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan, menyelenggarakan, dan/atau melakukan perubahan tempat usaha. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan (fungsi tanah, air, udara, getaran, kebisingan), sosial kemasyarakatan (kemerosotan moral, ketertiban umum), dan ekonomi (penurunan produksi usaha sekitar, nilai ekonomi benda tetap/bergerak).

Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau menyelenggarakan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan dari Walikota. Persyaratan untuk memperoleh Izin Gangguan meliputi pengisian formulir permohonan, melampirkan fotokopi KTP/akta pendirian usaha, dan fotokopi status kepemilikan tanah. Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya, kecuali jika terjadi penghentian kegiatan usaha, perubahan sarana/kapasitas usaha tanpa pemberitahuan, atau pemalsuan persyaratan.

Pemberi Izin Gangguan wajib menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka, serta memperlakukan setiap pemohon secara adil dan tidak diskriminatif. Pemohon Izin Gangguan wajib melakukan langkah-langkah penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan melaporkan setiap perubahan jenis usaha atau perluasan tempat usaha.

1. Izin Gangguan yang telah berakhir masa berlakunya sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diberikan surat keterangan. 2. Izin Gangguan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Izin Gangguan tersebut. 3. Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diperbaharui dan masa berlakunya akan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tidak dipungut retribusi.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin atau sanksi polisional (penyegelan atau penutupan sementara). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 12, Pasal 17, dan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.