Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 43/2024 · Permendikbudriset No. 43 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Politeknik Negeri Ambon
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Ambon (Polnam) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Visi Polnam adalah menjadi kampus teknologi terapan berbasis gugus pulau dan bereputasi global. Misi Polnam meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi berkualitas, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola yang baik, dan pengembangan jejaring kerja sama.

Ketentuan Substansial:

Polnam menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan. Identitas Polnam mencakup kedudukan di Kota Ambon, lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater. Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang dievaluasi secara berkala. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan tanpa diskriminasi, dengan alokasi bagi yang kurang mampu dan penyandang disabilitas. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar utama, namun bahasa asing dapat digunakan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara terintegrasi. Kelulusan ditetapkan berdasarkan capaian pembelajaran.

Penelitian mencakup penelitian dasar, terapan, dan pengembangan, dengan hasil yang didokumentasikan dan disebarluaskan. Pengabdian kepada masyarakat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Polnam memiliki kode etik dan etika akademik yang mengatur perilaku sivitas akademika. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin. Polnam memberikan gelar, ijazah, dan penghargaan, serta mengatur hak dan kewajiban mahasiswa dan alumni.

Sistem pengelolaan Polnam terdiri atas senat, pemimpin (Direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Senat menetapkan kebijakan akademik dan mengawasi pelaksanaannya. Direktur memimpin penyelenggaraan tridharma dan administrasi. Satuan pengawas internal melakukan pengawasan nonakademik. Dewan penyantun memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Polnam. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan, serta pengelolaan sarana dan prasarana.

Pendanaan Polnam berasal dari anggaran negara dan sumber lain yang sah. Kekayaan Polnam dikelola secara transparan dan akuntabel. Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tridharma. Sistem penjaminan mutu terdiri atas sistem internal dan eksternal. Jenis peraturan di Polnam meliputi peraturan senat dan peraturan Direktur.

1. Organisasi Polnam yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi Polnam yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organisasi Polnam dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)