Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 28/2018 · Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Ambon
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Ambon (Polnam) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Polnam adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik, kebebasan akademik, gelar, penghargaan, visi, misi, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian internal, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pendanaan. Statuta ini juga mengatur tentang perubahan statuta dan ketentuan peralihan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Polnam yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polnam sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)