Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 35/2018 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung manajemen pengembangan karier PNS melalui mutasi, promosi, dan penugasan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini menetapkan jenis penugasan PNS yang meliputi penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, dan penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kriteria penugasan mencakup kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, dan penilaian kinerja. Mekanisme penugasan diatur melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dengan durasi penugasan maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang. PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat direkomendasikan untuk tidak diperpanjang penugasannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang statusnya diperkerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)