di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 62/2020 · Permen PANRB No. 62 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 30 P/HUM/2020, serta mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis penugasan PNS yang terdiri dari penugasan pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah. Penugasan pada Instansi Pemerintah dibagi lagi menjadi penugasan pada instansi yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS, serta penugasan di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan tersebut. Penugasan di luar Instansi Pemerintah meliputi penugasan pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan atau instansi lain yang ditentukan pemerintah.
Peraturan ini juga mengatur kriteria dan mekanisme penugasan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan ditugaskan, seperti kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, dan penilaian kinerja yang baik. Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu penugasan, proses persetujuan, dan pemberhentian dari jabatan selama masa penugasan.