di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.02/2011 · PMK No. 121/PMK.02/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengadaan cadangan beras pemerintah yang dialokasikan dalam APBN dan dikelola oleh Perum BULOG, guna penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, dan pengendalian gejolak harga beras.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Direktur Utama Perum BULOG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan cadangan beras. Pengadaan ini mencakup penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, dan pengendalian harga. Dana pengadaan dialokasikan dalam APBN dan diatur melalui mekanisme SP RKA-BUN dan DIPA. KPA bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana, serta pelaksanaan audit oleh auditor berwenang.