Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.02/2009 · PMK No. 158/PMK.02/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2009Tanggal Penetapan:12 Oktober 2009
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2009
Tanggal Penetapan12 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah alokasi dana dalam APBN 2009 untuk pengadaan cadangan beras guna penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN. Perum BULOG ditunjuk untuk mengelola cadangan beras ini. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk pengadaan 181.818.181 kg beras. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pencairan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk penerbitan SP-SAPSK dan DIPA. Perum BULOG bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan cadangan beras, sementara Deputi Bidang Koordinasi bertanggung jawab atas penyaluran dana.

(-)

(-)