Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Juga dikenal sebagai: PP 57/2019 · PP No. 57 Tahun 2019 · PP Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing agar lebih fleksibel, efektif, dan efisien. Perubahan ini mencakup pembentukan unit pengelola dana berbentuk Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyalurkan dana hibah. Selain itu, dibentuk Komite Pengarah lintas kementerian/lembaga untuk memberikan arah kebijakan strategis. Peraturan ini juga menekankan pada penajaman tugas dan fungsi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian hibah, serta memungkinkan pemberian hibah di luar DRPH dengan persetujuan Komite Pengarah.

1. Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.

(-)