Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing

Juga dikenal sebagai: PP 48/2018 · PP No. 48 Tahun 2018 · PP Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sebagai alat diplomasi untuk mendukung kepentingan nasional. Hibah diutamakan untuk negara berkembang dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik atau terkait tindak pidana. Hibah harus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, transparan, dan akuntabel. Pemberian hibah dikelola oleh Menteri Keuangan dan bersumber dari APBN. Kebijakan pemberian hibah disusun untuk jangka menengah dan melibatkan koordinasi antara Menteri Luar Negeri dan instansi terkait. Pelaksanaan hibah dapat dilakukan oleh pemerintah, penerima hibah, atau organisasi internasional.

(-)

(-)