Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 29/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 29/POJK.03/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 November 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/14/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS perihal Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/11/DPbS perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 6. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/16/DPbS perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas pembiayaan yang sehat, BPRS diwajibkan untuk menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas aset produktif tetap lancar. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) berdasarkan kualitas aset produktif, serta menetapkan prosedur restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran. Selain itu, peraturan ini melarang BPRS untuk menempatkan dana pada bank konvensional kecuali untuk kepentingan transfer dana. Kebijakan ini juga mengatur tentang pengambilalihan agunan dan penetapan kualitas pembiayaan yang direstrukturisasi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian laporan Restrukturisasi Pembiayaan sampai dengan posisi laporan bulan November 2019 dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011.

1. BPRS yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran tidak dipenuhi, BPRS dapat dikenai sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan atau larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan.