Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 24/2024 · Peraturan OJK No. 24 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Aset Milik Negara & DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6424). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5989).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Latar belakangnya adalah untuk mendukung industri BPR Syariah yang sehat dan berdaya saing tinggi, dengan pengelolaan aset yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan prinsip syariah. Tujuannya adalah untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja BPR Syariah sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban BPR Syariah untuk mengelola aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, serta melakukan penilaian dan penetapan kualitas aset produktif. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan kualitas aset produktif yang sama untuk membiayai satu nasabah atau proyek yang sama, dengan pengecualian tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada bank lain, dan penyertaan modal. BPR Syariah juga diwajibkan untuk membentuk Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Peraturan ini juga mengatur tentang restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, Aset yang Diambil Alih (AYDA), dan hapus buku. BPR Syariah wajib memiliki dan menerapkan kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan secara tertulis.

1. Untuk properti yang dimiliki sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR Syariah dan BPR Syariah memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM. 2. Untuk properti yang dimiliki setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai dan BPR Syariah memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM. 3. Pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kecuali pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b. 4. Kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan BPR Syariah yang belum dilakukan evaluasi oleh DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5), pelaksanaan evaluasi oleh DPS atas kebijakan Pembiayaan dan prosedur Pembiayaan dilaporkan pada laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c pada periode laporan semester I Tahun 2025.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), ayat (3), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 6 ayat (2), ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran berulang terhadap pasal-pasal di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR Syariah dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terus-menerus dapat mengakibatkan pihak utama BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama.