Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 13/2020 · Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan pengelolaan BUMD agar menjadi kekuatan ekonomi yang handal. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pemerataan pembangunan, menambah pendapatan asli daerah, serta mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk BUMD.

Penyertaan modal dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil. Peraturan ini menetapkan jumlah dan waktu penyertaan modal pada beberapa BUMD, yaitu PT BPR Bank Kebumen (Perseroda), PT Luk Ulo Farma (Perseroda), PT BPR BKK Kebumen (Perseroda), Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa, PT Bank BPD Jateng, dan PT BPR BKK Jateng (Perseroda). Rincian penyertaan modal per tahun anggaran (2021-2025) ditetapkan untuk masing-masing BUMD.

Penyertaan modal disertakan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal dan setelah Laporan Tahunan Direksi BUMD diterima oleh Bupati dan telah menunjukkan peningkatan kinerja. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD.

(-)

(-)