Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 10/2021 · Perda Provinsi Papua No. 10 Tahun 2021 · Perda Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2021Tanggal Penetapan:15 November 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku16 November 2021
Tanggal Penetapan15 November 2021
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2010 Nomor 8)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Papua, mengingat perkembangan epidemi HIV yang mengkhawatirkan, terutama pada kelompok usia produktif, orang asli Papua, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kaum perempuan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010, termasuk penambahan definisi sirkumsisi, penjelasan mengenai cara penularan HIV, kewajiban bagi orang yang berisiko tinggi, pengelola lokasi kegiatan yang berpotensi menularkan HIV, dan pemilik tempat hiburan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), jaminan sosial bagi petugas kesehatan yang merawat ODHA, fungsi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), serta susunan organisasi KPA. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk mencegah dan menanggulangi penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk melalui kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7A, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).