Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mencegah penyebaran HIV dan AIDS di Provinsi Papua, mengingat peningkatan kasus dan perluasan wilayah penularan yang mengancam kesehatan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mencegah dan menanggulangi penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk. HIV dianggap sebagai ancaman serius karena penularannya sulit dipantau dan perkembangannya pesat di Papua.
Ketentuan Substansial:
- Pencegahan: Ditujukan kepada orang yang berisiko tinggi, orang yang tidak berisiko, dan lokasi kegiatan yang berpotensi mempermudah penularan HIV. Pemerintah Provinsi membuat kebijakan pencegahan yang komprehensif dan terintegrasi.
- Penanggulangan: Ditujukan kepada orang yang berisiko tinggi, ODHA (baik yang terdata maupun belum), dan lokasi kegiatan yang berpotensi mempermudah penularan HIV dan AIDS. Pemerintah Provinsi membuat kebijakan penanggulangan yang komprehensif dan terintegrasi.
- Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak memperoleh informasi yang benar dan kesempatan yang sama dalam kegiatan promosi, pencegahan, dan pengobatan. Setiap orang wajib menghindarkan diri dari perilaku berisiko dan tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA. ODHA berhak memperoleh informasi, pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan kesempatan membentuk organisasi. ODHA wajib tidak melakukan perilaku berisiko menularkan HIV/AIDS.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): LSM yang peduli HIV dan AIDS berhak memperoleh bantuan anggaran dan berperan serta dalam penyusunan kebijakan. LSM wajib melaporkan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS kepada KPA.
- Kewenangan Pemerintah Provinsi: Pemerintah Provinsi berwenang membuat kebijakan yang menjamin tercapainya tujuan pencegahan dan penanggulangan HIV. Kebijakan ini dikoordinasikan oleh KPA.
- Komisi Penanggulangan AIDS (KPA): KPA dibentuk untuk membuat kebijakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. KPA memiliki fungsi koordinasi, pengelolaan sumber daya, dan kerjasama regional.
- Pelayanan dan Pengobatan ODHA: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan dan pengobatan kepada ODHA tanpa diskriminasi, berdasarkan pendekatan klinis dan sosial.
- Penelitian dan Kerjasama: Pemerintah Provinsi memfasilitasi penelitian untuk menemukan obat anti HIV dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
- Pembiayaan: Biaya program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBD Provinsi Papua dan sumber biaya lain yang sah.
- Pengawasan: Setiap orang berhak melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.