Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Juga dikenal sebagai: PP 94/1999 · PP No. 94 Tahun 1999 · PP Nomor 94 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, sehingga diperlukan penyesuaian dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola pemanfaatan air dan sumber-sumber air secara efektif dan efisien demi kepentingan umum dan pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta pengusahaan air dan sumber air. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk menyediakan air baku, pembangkitan listrik tenaga air, dan usaha lain yang berkaitan dengan air. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan dan Menteri terkait.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)