Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Juga dikenal sebagai: PP 7/2010 · PP No. 7 Tahun 2010 · PP Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2010
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Tujuannya adalah mendukung pembangunan nasional dengan mengembangkan usaha Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direksi dan Dewan Pengawas dalam pengelolaan Perum Jasa Tirta II. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tertentu. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya air, termasuk pelayanan air baku, penyediaan tenaga listrik, dan pengembangan SPAM. Perusahaan juga diberi kewenangan untuk memungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan melakukan penugasan khusus dari pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)