di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Juga dikenal sebagai: PP 7/2010 · PP No. 7 Tahun 2010 · PP Nomor 7 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Tujuannya adalah mendukung pembangunan nasional dengan mengembangkan usaha Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direksi dan Dewan Pengawas dalam pengelolaan Perum Jasa Tirta II. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai tertentu. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pengelolaan sumber daya air, termasuk pelayanan air baku, penyediaan tenaga listrik, dan pengembangan SPAM. Perusahaan juga diberi kewenangan untuk memungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan melakukan penugasan khusus dari pemerintah.