Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Juga dikenal sebagai: Perma 4/2016 · Perma No. 4 Tahun 2016 · Perma Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaLarangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku20 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya mengenai peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas kewenangan Praperadilan dan menghapus hak banding bagi penyidik dan penuntut umum. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dengan melarang peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Obyek Praperadilan meliputi sah atau tidaknya tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi. Pemeriksaan Praperadilan hanya menilai aspek formil dan dilakukan sebelum perkara pokok disidangkan. Mahkamah Agung memiliki wewenang pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan, termasuk Praperadilan.

(-)

(-)