Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Juga dikenal sebagai: Perma 4/2014 · Perma No. 4 Tahun 2014 · Perma Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, dengan mengutamakan pendekatan Restoratif dan Keadilan Restoratif. Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak yang berumur 12 hingga 18 tahun, terutama jika tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun. Hakim Anak wajib mengupayakan diversi apabila anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun atau apabila Anak didakwa dengan tuntutan yang memuat dakwaan subsidiair, alternatif, kumulatif, atau kombinasi, termasuk apabila ancaman pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih dimuat sebagai dakwaan alternatif.

Proses diversi melibatkan musyawarah antara anak, orang tua/wali, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan perwakilan masyarakat. Hakim yang ditunjuk sebagai Fasilitator Diversi bertugas memfasilitasi musyawarah, menjelaskan dakwaan, dan menuangkan hasil musyawarah ke dalam Kesepakatan Diversi. Kesepakatan ini harus memperhatikan hukum, agama, kepatutan masyarakat, kesusilaan, dan tidak boleh memuat hal yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak atau itikad tidak baik. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan atas Kesepakatan Diversi, yang dapat mencakup penentuan status barang bukti. Hakim wajib mempertimbangkan pelaksanaan Kesepakatan Diversi dalam menjatuhkan putusan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Fasilitator Diversi tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi Kesepakatan Diversi. Keterlibatan unsur dan perwakilan masyarakat dalam Musyawarah Diversi bersifat selektif sesuai kebutuhan perkara. Dalam hal tertentu, persetujuan Anak tidak diperlukan, antara lain untuk tindak pidana berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau apabila nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

1. Dalam hal belum terdapat hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hakim yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya ditetapkan sebagai Hakim Anak sampai dengan terpenuhinya persyaratan tersebut.

(-)