Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik

Juga dikenal sebagai: PMK 55/PMK.01/2017 · PMK No. 55/PMK.01/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2017Tanggal Penetapan:17 April 2017

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPrinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 April 2017
Tanggal Penetapan17 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Akuntan dan Akuntan Publik menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam kegiatan profesional mereka. PMPJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Peraturan ini mengatur kewajiban Akuntan dan Akuntan Publik dalam mengidentifikasi informasi pengguna jasa, termasuk identitas, sumber dana, dan tujuan transaksi. Selain itu, peraturan ini juga mengharuskan adanya sistem informasi dan pencatatan transaksi yang memadai serta penatausahaan dokumen selama lima tahun. Pengawasan terhadap pelaksanaan PMPJ dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui PPPK.

(-)

  1. Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan atau pembekuan izin kepada Akuntan dan Akuntan Publik yang melanggar ketentuan administratif.
  2. Sanksi peringatan disertai dengan kewajiban untuk melakukan tindakan perbaikan tertentu.
  3. Jika kewajiban perbaikan tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi pembekuan Register Negara Akuntan atau izin Akuntan Publik selama 3 bulan.