Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.01/2017 · PMK No. 155/PMK.01/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik, sejalan dengan rekomendasi Asia-Pacific Group Financial Action Task Force. Perubahan ini mencakup penilaian risiko dan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme, serta pengkinian data dan dokumen pendukung. Akuntan dan Akuntan Publik diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko sebelum pemanfaatan produk dan praktik usaha baru, serta mengelola dan memitigasi risiko tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan hasil PMPJ oleh pihak ketiga dengan kriteria tertentu, serta penerapan prosedur PMPJ sederhana atau mendalam berdasarkan tingkat risiko pengguna jasa.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan administratif dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 2. Jika tidak memenuhi kewajiban perbaikan, dikenai sanksi peringatan kedua. 3. Jika tetap tidak memenuhi, dikenai sanksi pembekuan Register Negara Akuntan atau izin Akuntan Publik selama 3 bulan.