Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1953 tentang Perubahan Susunan Anggota Dewan Urusan Pegawai

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1953 · Keppres No. 174 Tahun 1953 · Keppres Nomor 174 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1953Tanggal Penetapan:12 Oktober 1953
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Anggota Dewan Urusan Pegawai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1953
Tanggal Penetapan12 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.208 tahun 1950, seperti telah diubah dengan Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No.27, 38 dan 97 tahun 1951 dan No.41 dan 76 tahun 1953.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1953 ini bertujuan untuk merubah susunan Dewan Urusan Pegawai sesuai dengan putusan Dewan Menteri. Perubahan ini dilakukan dengan menunjuk Wakil Perdana Menteri I sebagai Ketua Dewan Urusan Pegawai. Dewan ini juga terdiri dari Menteri Sosial sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Keuangan, Menteri Perburuhan, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dan Kepala Kantor Urusan Pegawai sebagai anggota. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 12 Agustus 1953.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1953.

(-)