Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1951 tentang Perubahan Nama “Panitia Urusan Umum Pegawai” Jang Dimaksudkan Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950 MENDJADI “Dewan Urusan Pegawai”

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1951 · Keppres No. 27 Tahun 1951 · Keppres Nomor 27 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Februari 1951
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Nama “Panitia Urusan Umum Pegawai” Jang Dimaksudkan Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950 MENDJADI “Dewan Urusan Pegawai”
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950, dengan mengubah nama 'Panitia Urusan Umum Pegawai' menjadi 'Dewan Urusan Pegawai'.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah nama 'Panitia Urusan Umum Pegawai' menjadi 'Dewan Urusan Pegawai' dalam rangka mencerminkan lebih baik sifat dan tugas yang diemban oleh badan tersebut. Perubahan ini dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950. Dalam setiap pasal yang menyebutkan 'Panitia Urusan Umum Pegawai' atau 'Panitia', istilah tersebut diganti menjadi 'Dewan Urusan Pegawai' atau 'Dewan'.

(-)

(-)