di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1951 tentang Perubahan Nama “Panitia Urusan Umum Pegawai” Jang Dimaksudkan Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 208 tahun 1950 MENDJADI “Dewan Urusan Pegawai”
Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1951 · Keppres No. 27 Tahun 1951 · Keppres Nomor 27 Tahun 1951