Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2018 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:25 Januari 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 Februari 2018
Tanggal Penetapan25 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2018 merupakan amendment (perubahan) terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Dengan demikian peraturan ini bukan peraturan baru yang berdiri sendiri melainkan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017; melainkan mengubah sebagian ketentuan di dalamnya.
  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2017. Perubahan mencakup pasal dan ayat tertentu, antara lain: Pasal 3 (perubahan ayat (1), (2) dan penghapusan ayat (5)), Pasal 4 (penghapusan ayat (1) s.d. (3) dan perubahan ayat (4)), Pasal 5 (perubahan ayat (1) dan (2) serta penyisipan ayat (1a) dan pengaturan perubahan wilayah selama Kontrak pada ayat (3)), Pasal 6 (perubahan ayat (1), penyisipan ayat (1a) dan penghapusan ayat (2)), Pasal 9 (perubahan ayat (1), penyisipan ayat (1a), serta pengaturan kewajiban pelaksana pada ayat (2)-(4)), Pasal 11 (perubahan ketentuan kewajiban penerima), Pasal 13 (perubahan ketentuan serah terima/hibah dan rincian naskah hibah), dan Pasal 15 (perubahan kewenangan pengawasan dan penyisipan ketentuan bantuan oleh Badan Usaha).
  • Dasar Hukum Terkait: Peraturan ini mencantumkan landasan perumusan seperti UU No.30/2007 tentang Energi, UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No.47/2017 tentang Penyediaan LTSHE, serta Peraturan Menteri ESDM lain seperti PM No.13/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KESDM.
  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan Peraturan Menteri ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018 (lihat Pasal II). Oleh karena itu, sejak tanggal tersebut ketentuan perubahan menjadi mengikat dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 berlaku sebagaimana telah diubah oleh Peraturan ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis dan administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2017.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan percepatan pelaksanaan program, penyederhanaan mekanisme koordinasi antara pusat dan daerah, serta penguatan ketentuan pelaksanaan seperti verifikasi penerima, purna jual, dan pengawasan.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pemerintah Daerah (Provinsi/Kab/Kota): menyampaikan usulan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE yang memuat rincian wilayah yang belum akses listrik serta jumlah dan nama calon penerima sesuai kriteria (Pasal 3 ayat (1)-(2)).
    • Menteri melalui Direktur Jenderal: menetapkan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE berdasarkan usulan Pemerintah Daerah atau berdasarkan penentuan oleh Menteri sendiri; mempertimbangkan alokasi anggaran kebutuhan tahunan dalam penetapan (Pasal 5 ayat (1) dan (1a)). Dapat melakukan perubahan penetapan wilayah selama masa Kontrak (Pasal 5 ayat (3)).
    • Badan Usaha pelaksana: bertanggung jawab atas verifikasi calon penerima, kelancaran produksi, pendistribusian, pemasangan, memberikan penyuluhan operasi dan perawatan, serta menyediakan layanan purna jual selama 3 (tiga) tahun dan jaminan ketersediaan suku cadang; lingkup layanan purna jual harus tercantum dalam Kontrak (Pasal 9 ayat (1), (1a), (2)-(4)).
    • Penerima LTSHE: wajib memelihara dan merawat LTSHE serta dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan LTSHE kepada pihak lain; diwajibkan memberikan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah yang dapat diwakilkan oleh pejabat setempat saat verifikasi (Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 11).
    • Mekanisme Serah Terima/Hibah: Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima melalui mekanisme hibah yang dituangkan dalam naskah hibah dan berita acara serah terima; naskah hibah memuat sekurang-kurangnya unsur identitas penerima, nilai perolehan, tujuan, hak & kewajiban, klausul beralihnya tanggung jawab, dan penyelesaian perselisihan (Pasal 13 ayat (1)-(3)).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prioritas bagi lokasi dengan kondisi "gelap gulita" dan daerah yang memenuhi kriteria perbatasan, tertinggal, terisolir, atau pulau terluar (Pasal 3 ayat (3)-(4)).
    • Koordinasi antara Pemerintah Pusat (Menteri/Dirjen) dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, sosialisasi, dan pengawasan (Pasal 3, Pasal 6 ayat (1a), Pasal 15).
    • Akuntabilitas dan Transparansi melalui penetapan wilayah yang memuat daftar lokasi dan jumlah calon penerima, kontrak yang memuat lingkup layanan purna jual, serta dokumen hibah yang memuat hak dan kewajiban.
    • Berorientasi pada keberlanjutan melalui ketentuan layanan purna jual 3 tahun dan jaminan ketersediaan suku cadang.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengusulan: Pemerintah Daerah mengusulkan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rincian wilayah dan daftar calon penerima (Pasal 3 ayat (1)-(2)).
    • Penetapan Wilayah: Menteri/Dirjen menetapkan wilayah berdasarkan usulan dan/atau penentuan oleh Menteri dengan mempertimbangkan alokasi anggaran kebutuhan tahunan; penetapan memuat lokasi dan jumlah calon penerima per lokasi (Pasal 5 ayat (1), (1a), (2)).
    • Sosialisasi: Menteri/Dirjen melakukan sosialisasi kepada calon penerima dengan koordinasi Pemerintah Daerah (Pasal 6 ayat (1) dan (1a)).
    • Verifikasi: Badan Usaha melakukan verifikasi calon penerima dan hasil verifikasi harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah yang ditandatangani/diwakilkan pejabat setempat (Pasal 9 ayat (1) dan (1a)).
    • Serah Terima/Hibah: Diserahkan melalui mekanisme hibah, didokumentasikan dalam naskah hibah dan berita acara serah terima yang ditandatangani penerima dan diketahui oleh pejabat setempat; tata cara serah terima disesuaikan dengan pengelolaan barang milik negara (Pasal 13 ayat (1)-(4)).
    • Pengawasan: Menteri/Dirjen berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pengawasan; Direktur Jenderal dapat dibantu oleh Badan Usaha sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 15 ayat (1) dan (1a)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Februari 2018 (Pasal II). Sejak tanggal tersebut ketentuan yang diubah menjadi efektif dan mengikat para pihak terkait.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan tidak memuat klausul peralihan rinci tentang penanganan kontrak atau kegiatan yang sedang berjalan sebelum tanggal berlakunya perubahan. Namun terdapat ketentuan substantif yang memungkinkan penyesuaian operasional selama masa Kontrak, misalnya: Pasal 5 ayat (3) memberikan kewenangan kepada Menteri/Dirjen untuk melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE apabila terjadi perubahan lokasi calon penerima pada masa Kontrak. Hal ini memberikan mekanisme adaptasi terhadap proyek yang sedang berjalan.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha, atau penerima yang sudah terlibat dalam pelaksanaan sebelum perubahan diundangkan. Oleh karena itu, implementasi dan penyesuaian dianggap berlaku segera sejak diundangkan kecuali diatur lain dalam Kontrak atau peraturan pelaksana terkait.
  • Grandfathering Clauses:

    • Teks Peraturan tidak memuat ketentuan "grandfathering" eksplisit yang menyatakan bahwa ketentuan lama tetap berlaku untuk kontrak/aktivitas yang sudah ada. Praktik administratif yang mungkin terjadi adalah penyesuaian melalui mekanisme Kontrak (mis. perubahan wilayah selama Kontrak) atau pengaturan transisi berdasarkan dokumen kontraktual dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Tidak mengatur sanksi