Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 33/2017 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:3 Mei 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan03 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 adalah peraturan baru yang menetapkan tata cara pelaksanaan penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik. Peraturan ini diposisikan sebagai peraturan pelaksana untuk melaksanakan ketentuan tertentu dari Peraturan Presiden yang relevan.

  • Mengimplementasikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini secara eksplisit ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Dengan demikian Permen ESDM No.33/2017 merupakan peraturan pelaksanaan (implementing regulation) dari Perpres No.47/2017.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain: Peraturan ini juga disusun dengan memperhatikan peraturan perundang‑undangan tingkat lebih tinggi, antara lain:

    • Undang‑Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi;
    • Undang‑Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    • Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional;
    • Peraturan Presiden No.68 Tahun 2015 (dan Perubahan No.105/2016) tentang Kementerian ESDM;
    • Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM.
  • Tidak Mencabut/Mengubah Peraturan Sebelumnya Secara Eksplisit: Dalam teks Peraturan Menteri No.33/2017 tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau mengubah Peraturan Menteri sebelumnya. Oleh karena itu, pada pembacaan teks ini, peraturan tersebut dipahami sebagai peraturan baru/pelaksana yang melengkapi Perpres No.47/2017 tanpa menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan menteri lain.

  • Status Berlaku: Pasal 16 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan diundangkan pada 8 Mei 2017; oleh karena itu Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 8 Mei 2017.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden No.47/2017 dan bertujuan mengatur tata cara penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) kepada masyarakat yang belum memiliki akses listrik, khususnya di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, terisolir, dan pulau terluar. Tujuan utama adalah meningkatkan akses pencahayaan yang ramah energi melalui program hibah LTSHE.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban Pemerintah Pusat (Menteri/Direktur Jenderal): menerima dan memverifikasi usulan daerah; menetapkan wilayah pendistribusian; mengadakan pengadaan LTSHE sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa; melakukan sosialisasi; melakukan serah terima melalui mekanisme hibah; melakukan pembinaan dan pengawasan.
    • Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi: menyampaikan usulan perencanaan wilayah yang memuat rincian lokasi dan daftar calon penerima lengkap dengan dokumen pendukung (surat pernyataan kesediaan menerima hibah, pakta integritas).
    • Kewajiban Badan Usaha (pelaksana): memenuhi persyaratan minimal (sarana produksi di dalam negeri, produk telah digunakan domestik/ekspor, layanan purna jual minimal 3 tahun, jaminan ketersediaan suku cadang); bertanggung jawab atas pelaksanaan produksi, pendistribusian, pemasangan; menyediakan penyuluhan bagi penerima; menyediakan layanan purna jual dan suku cadang sesuai kontrak.
    • Kewajiban Penerima LTSHE: memelihara dan merawat LTSHE; dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan LTSHE kepada pihak lain; menandatangani berita acara serah terima dan naskah hibah yang memuat hak dan kewajiban.
    • Hak Penerima: menerima LTSHE secara hibah (satu kali), menerima penyuluhan dan layanan purna jual sesuai ketentuan.
  • Prinsip‑Prinsip Utama:

    • Prioritas pada kawasan yang paling membutuhkan (termasuk desa yang masih "gelap gulita").
    • Pemenuhan standar teknis (SNI) atau standar teknis lain yang diakui bila SNI belum tersedia.
    • Transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah serta penetapan wilayah berdasarkan verifikasi.
    • Koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha.
    • Penjaminan keberlanjutan layanan melalui kewajiban purna jual dan ketersediaan suku cadang.
  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Usulan perencanaan wilayah disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 3) dan harus disertai rincian lokasi dan daftar calon penerima serta dokumen pendukung (surat pernyataan kesediaan menerima hibah dan pakta integritas).
    • Menteri/Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan; verifikasi dapat dibantu oleh Badan Usaha yang ditetapkan melalui ketentuan pengadaan (Pasal 4).
    • Penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan dilakukan oleh Menteri/Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan alokasi anggaran (Pasal 5). Penetapan memuat lokasi (desa/kecamatan/kabupaten/provinsi) dan jumlah calon penerima per lokasi.
    • Pengadaan LTSHE dilaksanakan oleh Menteri/Direktur Jenderal berdasarkan penetapan wilayah dan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menetapkan Badan Usaha pelaksana (Pasal 7).
    • Persyaratan minimal bagi Badan Usaha pelaksana diatur (Pasal 8), dan tanggung jawab operasional serta kewajiban layanan purna jual diatur dalam Pasal 9.
    • Pemberian LTSHE dilakukan secara hibah satu kali kepada setiap penerima dan diserahkan melalui berita acara serah terima dan naskah hibah yang memuat data identitas, nilai, koordinat, hak dan kewajiban, serta klausul perpindahan tanggung jawab (Pasal 13).
    • Komponen teknis LTSHE diatur rinci (Pasal 12) dan wajib memenuhi SNI atau standar teknis lain yang dibuktikan dengan sertifikat uji dari lembaga terakreditasi bila SNI belum tersedia.
    • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan diamanatkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan kemungkinan bantuan Badan Usaha sebagai pengawas (Pasal 14–15).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku: Pasal 16 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen diundangkan pada 8 Mei 2017, sehingga peraturan ini berlaku sejak 8 Mei 2017.

  • Ketentuan Peralihan Khusus Tahun Anggaran 2017: Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa selain melalui usulan Pemerintah Daerah Provinsi, perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE khusus untuk Tahun Anggaran 2017 dapat ditentukan oleh Menteri setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah. Ini merupakan ketentuan transisi/khusus agar program dapat segera dilaksanakan pada tahun pertama.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada: Peraturan ini tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai penyesuaian atau grandfathering untuk kontrak atau program LTSHE yang mungkin telah ada sebelum berlakunya Permen ini. Namun, beberapa mekanisme fleksibilitas disebutkan, misalnya Pasal 5 ayat (3) yang memungkinkan perubahan penetapan wilayah selama masa Kontrak, sehingga kontrak yang berjalan dapat diakomodasi untuk perubahan wilayah apabila diperlukan.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu umum bagi entitas untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru (mis. jadwal penyesuaian atau masa tenggang). Ketentuan teknis terkait layanan purna jual mensyaratkan penyediaan layanan purna jual sekurang‑kurangnya selama 3 (tiga) tahun setelah serah terima pertama.

  • Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering yang tegas dalam teks Peraturan Menteri ini yang secara eksplisit mempertahankan atau mengesahkan praktik/kontrak lama di luar ketentuan peraturan baru. Penyesuaian terhadap kontrak yang sedang berjalan akan diatur berdasarkan ketentuan kontraktual dan peraturan pengadaan serta ketentuan Pasal 5 ayat (3) mengenai perubahan lokasi selama masa Kontrak.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi