Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 3/2024 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif nol, termasuk penilaian kompetensi dan potensi pegawai ASN, penyelenggaraan pelatihan fungsional, dan akreditasi lembaga penilaian kompetensi. Pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif nol meliputi instansi di daerah tertinggal, peserta dari keluarga tidak mampu, dan kondisi kahar. Persyaratan pengajuan meliputi surat permohonan, salinan KTP/KK, dan surat keterangan tidak mampu. Tata cara pengajuan diatur sesuai kategori instansi dan kondisi wajib bayar.

(-)

(-)