Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 3/2026 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2026 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2026Tanggal Penetapan:30 April 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak