Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 27/2015 · Perda Kabupaten Semarang No. 27 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan Dalam Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, Surat Keterangan Tidak Mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang.

Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pembagian jasa pelayanan dalam pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Semarang. Jasa pelayanan yang diberikan paling banyak 40% dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pembagian jasa pelayanan diatur dan ditetapkan oleh masing-masing Direktur RSUD Kabupaten Semarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lampiran peraturan ini merinci prosentase pembagian jasa pelayanan medis dan instalasi farmasi, serta jasa pelayanan pada tindakan operasi di luar jam kerja. Prosentase pembagian jasa pelayanan medis meliputi tenaga medis (46%), tenaga paramedis (26%), direktur (6%), non medis (9%), pengendali program (10%), dan pengelola program (3%). Prosentase pembagian jasa pelayanan instalasi farmasi meliputi pengelola langsung IFRS (20%), pengelola penunjang medis (27%), pengelola penunjang paramedis (11%), pengendali program (19%), penunjang operasional (17%), dan direktur (6%). Jasa pelayanan pada tindakan operasi di luar jam kerja diberikan 100% kepada pelaksana.

(-)

(-)