Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pembagian jasa pelayanan dalam pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Semarang. Jasa pelayanan yang diberikan paling banyak 40% dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pembagian jasa pelayanan diatur dan ditetapkan oleh masing-masing Direktur RSUD Kabupaten Semarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lampiran peraturan ini merinci prosentase pembagian jasa pelayanan medis dan instalasi farmasi, serta jasa pelayanan pada tindakan operasi di luar jam kerja. Prosentase pembagian jasa pelayanan medis meliputi tenaga medis (46%), tenaga paramedis (26%), direktur (6%), non medis (9%), pengendali program (10%), dan pengelola program (3%). Prosentase pembagian jasa pelayanan instalasi farmasi meliputi pengelola langsung IFRS (20%), pengelola penunjang medis (27%), pengelola penunjang paramedis (11%), pengendali program (19%), penunjang operasional (17%), dan direktur (6%). Jasa pelayanan pada tindakan operasi di luar jam kerja diberikan 100% kepada pelaksana.